Sebagain penindakan bagi pengendara yang melanggar menggunakan knalpot menimbulkan suara keras itu, tindak pidana ringan atau Tipiring bakal dijeratkan bagi si pengendara motornya. Sebab, sudah ganggu ketertiban umum.
Setiap penggedara motornya masih menggunakan knalpot balap yang terjaring operasi akan ditilang, namun sebelumnya polisi akan memberikan peringatan untuk mengganti sesuai standar knalpot berlaku atau sesuai aslinya.
“Sudah banyak para pelanggar yang kami peringatkan dan ditilang. Kami tetap melakukan tindakan humanis, sebelum bertindak lebih tegas lagi,” jelasnya. Penggunaan knalpot tersebut mengeluarkan suara bising merupakan pelanggaran Undang-Undang Lalu Lintas.
Pasalnya, telah merubah fisik motor di luar ketentuan yang berlaku. Setiap motor yang dikeluarkan pabrik sudah disesuaikan dengan spesifikasi yang ditetapkan undang-undang. Jadi polisi memiliki dasar hukum untuk menindak pengguna motor di luar ketentuan.
Para pengguna sepeda motor berknalpot balap itu selain melanggar UU Lantas, melainkan dapat pula melanggar Kitab Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang ketertiban umum dengan penindakan Tipiring.
Jadi saran saya tetaplah menjadi pengendara yang sopan dan santun, utamakan keselamatan, jangan mudah ikutan trend modif tapi yang ada maah buntung,.... Next.....
0 komentar:
Post a Comment