Helm Standar Nasional Indonesia (SNI)

Mulai tanggal 1 April kemarin, pengendara motor wajib menggunakan helm SNI, karena kalau tidak, pengendara akan dikenakan denda Rp 250.000 atau kurungan paling lama satu bulan, seperti yang tertuang dalam Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan.

Kewajiban ini bukan untuk membebani masyarakat karena harus membeli helm baru, tapi sebaliknya pemerintah berusaha melindungi pengendara dari akibat yang fatal karena helm yang digunakan tidak sesuai dengan standar pengamanan daerah kepala.

Berikut adalah persyaratan umum sebuah helm SNI.

1. Material
Bahan helm harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

  1. Dibuat dari bahan yang kuat dan bukan logam, tidak berubah jika ditempatkan di ruang terbuka pada suhu 0 sampai 55 Derajat Celcius selama paling sedikit 4 jam dan tidak terpengaruh oleh radiasi ultra violet, serta harus tahan dari akibat pengaruh bensin, minyak, sabun, air, deterjen dan pembersih lainnya;
  2. Bahan pelengkap helm harus tahan lapuk, tahan air dan tidak dapat terpengaruh oleh perubahan suhu;
  3. Bahan-bahan yang bersentuhan dengan tubuh tidak boleh terbuat dari bahan yang dapat menyebabkan iritasi atau penyakit pada kulit, dan tidak mengurangi kekuatan terhadap benturan maupun perubahan fisik sebagai akibat dari bersentuhan langsung dengan keringat, minyak dan lemak si pemakai.

2. Konstruksi
Konstruksi helm harus memenuhi persyaratan sebagai berikut :

  1. Helm harus terdiri dari tempurung keras dengan permukaan halus, lapisan peredam benturan dan tali pengikat ke dagu,
  2. Tinggi helm sekurang-kurangnya 114 milimeter diukur dari puncak helm ke bidang utama yaitu bidang horizontal yang melalui lubang telinga dan bagian bawah dari dudukan bola mata,
  3. Keliling lingkaran bagian dalam helm adalah sebagai berikut:
    Ukuran Keliling Lingkaran Bagian dalam (mm)
    S Antara 500 – kurang dari 540
    M Antara 540 – kurang dari 580
    L Antara 580 – kurang dari 620
    XL Lebih dari 620
  4. Tempurung terbuat dari bahan yang keras, sama tebal dan homogen kemampuannya,
    tidak menyatu dengan pelindung muka dan mata serta tidak boleh mempunyai
    penguatan setempat,
  5. Peredam benturan terdiri dari lapisan peredam kejut yang dipasang pada permukaan
    bagian dalam tempurung dengan tebal sekurang-kurangnya 10 milimeter dan jaring helm
    atau konstruksi lain yang berfungsi seperti jaring helm,
  6. Tali pengikat dagu lebarnya minimum 20 milimeter dan harus benar-benar berfungsi
    sebagai pengikat helm ketika dikenakan di kepala dan dilengkapi dengan penutup telinga
    dan tengkuk,
  7. Tempurung tidak boleh ada tonjolan keluar yang tingginya melebihi 5 milimeter dari permukaan luar tempurung dan setiap tonjolan harus ditutupi dengan bahan lunak dan
    tidak boleh ada bagian tepi yang tajam,
  8. Lebar sudut pandang sekeliling sekurang-kurangnya 105 derajat pada tiap sisi dan sudut
    pandang vertikal sekurang-kurangnya 30 derajat di atas dan 45 derajat di bawah bidang
    utama (lihat Gambar 3a, 3b, dan 3c).
  9. Helm harus dilengkapi dengan pelindung telinga, penutup leher, pet yang bisa
    dipindahkan, tameng atau tutup dagu.
  10. Daerah pelindung helm adalah sebagai berikut:
    1. Tempurung harus menutupi semua titik-titik di atas bidang AA’ dan minimal di bawah garis CDEF pada kedua sisi dari pola kepala uji (headform), lihat Gambar 2
    2. Lapisan pengaman harus menutupi semua daerah seperti yang dispesifikasikan pada bagian (1) kecuali bagian dari tempurung yang lain.
  11. Helm tidak boleh mempengaruhi fungsi aura dari pengguna terhadap suatu bahaya.
    Lubang ventilasi dipasang pada tempurung sedemikian rupa sehingga dapat
    mempertahankan temperatur pada ruang antara kepala dan tempurung.
  12. Setiap penonjolan ujung dari paku/keling harus berupa lengkungan dan tidak boleh
    menonjol lebih dari 2 mm dari permukaan luar tempurung.
  13. Helm harus dapat dipertahankan di atas kepala pengguna dengan kuat melalui atau
    menggunakan tali dengan cara mengaitkan di bawah dagu atau melewati tali pemegang
    di bawah dagu yang dihubungkan dengan tempurung.
    1. Jika peralatan penahan dilengkapi dengan tali pemegang, minimal lebar 20 mm dan harus mampu menahan beban statis 150 N ± 5 N
    2. Tali pemegang tidak perlu dilengkapi dengan tutup dagu
    3. Peralatan yang digunakan untuk membuka peralatan penahan harus dilakukan dengan kesengajaan. Jika peralatan pembuka digerakkan dengan menggunakantekanan, maka peralatan tersebut tidak mungkin terbuka hanya oleh dorongan bola berdiameter 100 mm
  14. Pelindung
    1. Helm yang dilengkapi dengan pelindung yang akan diuji dipasang di atas pola kepala uji dari ukuran tertentu sesuai dengan spesifikasi.
    2. Pada saat menempatkan pelindung pada posisi atas, sudut antara garis tangensial RS seperti yang tertera pada Gambar 4 dan arah horizontal minimal 5o dan titik R diposisikan pada bagian yang lebih rendah dari permukaan horizontal yang melewati titik S.

Konstruksi Helm Half Face

Konstruksi Helm Half Face

Konstruksi Helm Full Face

Konstruksi Helm Full Face

Ditulis Oleh : Unknown ~ AGP88Blogs

Agung P Anda sedang membaca artikel berjudul Helm Standar Nasional Indonesia (SNI) yang ditulis oleh AGP88 yang berisi tentang : Dan Maaf, Anda tidak diperbolehkan mengcopy paste artikel ini.

Jika Anda menyukai Artikel di blog ini, Silahkan berlangganan gratis via email, dengan begitu Anda akan mendapat kiriman artikel setiap ada artikel yang terbit di AGP88

0 komentar:

SMS GERATIS

Back to top