Di masa yang serba cepat begini, kendaraan bermotor tentunya menjadi salah satu pilihan utama buat alat transportasi yang ingin menyelesaikan pekerjaan dengan cepat. bisa jadi business meeting, ketemu klien, sampe emang yang kerjaannya mengharuskan untuk terus berada di lapangan. Nah, tentunya anda yang punya kendaraan bermotor, mesti tau nih, hal-hal yang kadang sepele, namun bisa jadi lupa, jadinya ditilang deh sama pak polisi. Daripada lupa, mending kita inget-inget lagi ya. Ini nih beberapa hal sepele yang mungkin anda lupa, dan hukumonline.com ada pembahasannya.
1. Tidak Menyalakan Lampu Utama
Tidak melengkapi kendaraan bermotor dengan lampu utama yang berfungsi juga dapat berakhir dengan tilang, sebab ada pengaturan mengenai menyalakan lampu utama kendaraan bermotor, sebagaimana diatur Pasal 107 UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (“UU LLAJ”) yang menyebutkan:
(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyalakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada malam hari dan pada kondisi tertentu.
(2) Pengemudi Sepeda Motor selain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari.
Lebih lanjut, penjelasan Pasal 107 ayat (1) UU LLAJ menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan "kondisi tertentu" adalah kondisi jarak pandang terbatas karena gelap, hujan lebat, terowongan, dan kabut.
Sanksi pidana bagi mereka yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada malam hari dan kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (1) UU LLAJ berdasarkan Pasal 293 ayat (1) UU LLAJ adalah pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.
Sedangkan, sanksi pidana bagi setiap orang yang mengemudikan sepeda motor di jalan tanpa menyalakan lampu utama pada siang hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 ayat (2) UU LLAJ berdasarkan Pasal 293 ayat (2) UU LLAJ adalah pidana kurungan paling lama 15 hari atau denda paling banyak Rp 100.000.
Lihat selengkapnya
2. Kenalpot Tidak Standart
Tidak jarang pemilik motor memodifikasi motornya. Misalnya saja mengganti knalpot standar motor dengan knalpot motor racing. Apakah memodifikasi knalpot motor bisa dipidana?
Pasal 285 UU LLAJ menjelaskan bahwa pengendara motor yang membawa kendaraan bermotor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan (di antaranya knalpot) akan ditindak.
Kata kuncinya adalah “tidak memenuhi persyaratan teknis”. Siapa yang membuat syarat teknis tersebut? Mereka adalah Kementerian Perhubungan.
Sebelum Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) memasarkan produknya di Indonesia, mereka minta izin dulu ke Kementerian Perhubungan untuk dicek mengenai syarat teknis yang berlaku di Indonesia. Jika lolos syarat teknis dan kelaikan jalan, maka kendaraan tersebut bisa dipasarkan di Indonesia.
Sebenarnya polisi fokus dengan knalpot yang berisik, namun untuk keseragaman akhirnya polisi akan menindak/menilang semua jenis knalpot yang TIDAK STANDAR.
Selengkapnya
3. Pajak Tahunan Mati
Untuk masalah ini emang ada perbedaan pandangan gan. Ada yg bilang kalau polisi gak bisa nilang, karena ini adalah kewenangan dinas pendapatan daerah. Tapi ada juga yang bilang polisi berhak menilang.
Polisi yang menilang karena pengendara belum bayar pajak emang punya alasan sendiri, meski emang bukan karena masalah pajaknya. Polisi justru beralasan karena tidak ada pengesahan STNK yang seharusnya dilakukan setiap tahun.
Coba liat STNK anda deh. Di sana ada empat kotak yang distempel setelah tiap tahun membayar pajak kendaraannya. Jadi klo anda belum bayar pajak, ya kotak itu belum distempel yang artinya belum ada pengesahan tahunan.
Saran kami nih gan, daripada pusing-pusing mikirin apakah polisi punya kewenangan ato gak, mending anda rajin-rajin bayar pajak aja tiap tahun ya..
Selengkapnya
4. Ban Tidak Sesuai keluaran Pabrik
Menurut Pasal 48 ayat (1) UU LLAJ, setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, yang kemudian diatur dalam PP No. 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan (“PP 55/2012”).
Aturan mengenai roda atau ban antara lain diatur Pasal 68 PP 55/2012 yang mengatur bahwa kincup roda depan dengan batas toleransi lebih kurang 5 milimeter per meter (mm/m), serta ketentuan Pasal 73 PP 55/2012 yang menyatakan bahwa kedalaman alur ban tidak boleh kurang dari 1 millimeter.
Pelanggaran lalu lintas yang dapat ditindak hanyalah mengenai kedalaman alur ban berdasarkan Pasal 285 ayat (1) UU LLAJ:
Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor di Jalan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, alat pemantul cahaya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
Jadi, mengenai penggunaan ban, polisi hanya dapat menindak soal kedalaman alur ban yang tidak boleh kurang dari 1 millimeter (Pasal 285 ayat [1] UU LLAJ jo Pasal 73 PP 55/2012). Sedangkan, soal ukuran diameter dan lebar telapak yang tidak sesuai dengan keluaran pabrik, semestinya tidak bisa ditindak karena tidak aturan yang secara tegas mengatur tentang hal itu. Meski demikian, ada baiknya penggunaan ban sepeda motor sesuai spesifikasi atau yang direkomendasikan pabrik/produsen demi menjaga keselamatan pengendaranya.
0 komentar:
Post a Comment