14 Februari? Wah, agan-aganwati pasti udah familiar dengan tanggal ini deh. Betul! Tanggal 14 Februari kadung terkenal sebagai hari peringatan kasih sayang sedunia. Lebih populer sih dengan sebutan "Valentine Day". Nah, biasanya nih, agan-aganwati di sini yang punya pasangan pasti merencanakan acara, atau sekedar makan bareng, atau kegiatan lainnya.
Tapiii, harus diingat ya agan-aganwati, ketika memiliki pasangan, ada batasan-batasannya loh. Misalnya, jangan sampai menganiaya pasangan (fisik dan psikis), atau iseng merekam video dan menyebarkannya. Mau tau lebih jauh? baca pembahasan di bawah ini ya gan.
1. Menganiaya Pacar Secara Psikis
Kalo menganiaya pacar secara fisik dengan menampar atau memukul mungkin di pikiran Agan itu hal biasa. Tapi kalo membentak-bentak pacar atau bertindak sesuatu hingga ia tertekan, tidak fokus beraktivitas, histeris, bahkan mencoba bunuh diri (menderita secara psikis), apakah termasuk tindak pidana?
Prinsipnya Gan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) (www.hukumonline.com) hanya mengenal penganiayaan secara fisik, yaitu rasa sakit yang ditimbulkan akibat perbuatan-perbuatan berupa kekerasan fisik. Dengan kata lain, menjawab pertanyaan Anda, penganiayaan secara psikis tidak digolongkan sebagai tindak pidana.
Akan tetapi, ada upaya hukum lain yang dapat dilakukan korban terhadap kekerasan atau penganiayaan secara psikis ini, yang dalam hukum perdata dikenal sebagai gugatan Perbuatan Melawan Hukum (“PMH”) dan dapat menuntut ganti rugi immateriil.
Selengkapnya silakan Agan cekidot aja artikel ini ya:
Menganiaya Pacar Secara Psikis, Termasuk Tindak Pidanakah?
2. Dry Humping? Gimana Hukumnya Nih?
Dry humping menurut laman doktersehat.com, juga dikenal dengan istilah lainnya yaitu frottage merupakan sebuah istilah untuk mengekpresikan gerakan seks untuk saling menggesek untuk meraih kenikmatan seksual tanpa sekalipun melakukan penetrasi.
Karena tidak ada penetrasi, seperti dijelaskan dalam laman urbandictionary.com, dry humping biasanya dilakukan tanpa membuka pakaian, yakni hanya dengan menggesek-gesekkan tubuh dengan tekanan secara bersamaan di daerah rangsangan seksual dengan berpakaian.
Selain itu, dalam kamuskesehatan.com dikatakan bahwa frottage atau frotase adalah kenikmatan seksual yang berasal dari bergesekan dengan tubuh atau bagian tubuh orang lain.
Apakah melakukan dry humping bisa dihukum pidana? Lebih lanjut silakan baca artikel:
Hukum Dry Humping di Indonesia
3. Berpelukan di Tempat Umum? Boleh Gak Ya?
Untuk beberapa agan di sini, melihat muda-mudi berpelukan di tempat rekreasi, mal, atau bahkan di pinggir jalan sekali pun, mungkin bukan hal yang aneh lagi. Tapi hati-hati, Gan! Kalau di hari valentine nanti agan mau meluk cewe/cowonya, lihat-lihat tempat juga ya.
Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur sebagai berikut
“Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan;
2. barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan.”
KUHP sendiri tidak diberikan definisi atas batasan dari kesusilaan itu seperti apa, akan tetapi, harus kita ketahui pula bahwa kesusilaan dan kesopanan itu ukurannya tidak dapat disamakan di setiap daerah. Setiap daerah memiliki nilai-nilai, ukuran, standar dan batasan-batasan tersendiri mengenai kesopanan dan kesusilaan.
Nah kalau agan kedapetan berpelukan di depan umum di masyarakat tersebut dianggap telah melanggar kesopanan/kesusilaan, hati-hati, Gan, agan dikategorikan sebagai pelanggaran dan diancam Pasal 281 KUHP tersebut.
Lebih jelasnya, silahkan baca artikel ini ya, Gan:
Apakah Berpelukan di Depan Umum Termasuk Pelanggaran Hukum?
4. Merekam Video Telanjang? Wuaduh...
Pada prinsipnya, tiap-tiap orang dilarang untuk membuat atau menyediakan informasi yang mengandung muatan pornografi, Gan. Salah satu muatan pornografi tersebut disebutkan dan dilarang dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (www.hukumonline.com) adalah “ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan”.
Pengertian “membuat” sebagaimana dimaksud di dalam pasal di atas adalah membuat dengan tujuan untuk menyebarluaskan hasil buatannya tersebut kepada pihak lain, bukan untuk digunakan atau dikonsumsi untuk kepentingan sendiri si pembuat.
Oleh karena itu tindakan seseorang yang mengirimkan rekaman tersebut kepada pacarnya (bukan untuk kepentingan sendiri semata) dapat dijerat sebagai perbuatan “menyebarluaskan” pornografi.
Perbuatan ini dapat diancam dengan penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah), sesuai dengan ketentuan pidana ini dalam Pasal 29 UU Pornografi.
Tidak hanya itu, Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juga melarang setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang mengandung muatan yang melanggar kesusilaan. UU ITE memberikan ancaman paling lama pidana penjara 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.
Info selengkapnya baca:
Merekam Video Telanjang dan Dikirim ke Pacar, Dapat Dipidanakah?
5. Berduaan Pacar di Kamar Hotel
Hmm..
Walaupun nggak ada peraturan yang eksplisit tegas melarang berduaan sama pacar di kamar hotel, tapi saran kita nih, agan mending jangan ngelakuin ini sama pacar agan ya.
Bukan apa-apa nih gan. Karena khawatirnya ada tudingan bahwa agan akan, sedang atau sudah melakukan persetubuhan dengan pacar agan.
Kalau tuduhannya demikian dan pacar agan umurnya di bawah 18 tahun, agan bisa dijerat dengan UU Perlindungan Anak lho. Ancaman hukumannya antara 5-15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Sumber:
Bisakah dipidana karena berduaan sama pacar di kamar hotel?
6. Menggit Pipi Pasangan Sampai Memar? Beneran Nih?
Nah, kalau agan sampai melakukan hal ini, agan bisa diancam pidana atas dasar penganiayaan yang terdapat dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP:
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Jika gigitan tersebut tidak menimbulkan penyakit pada korban dan korban tetap dapat menjalankan pekerjaannya, maka hal tersebut merupakan penganiayaan ringan yang diatur dalam Pasal 352 KUHP:
(1) Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya.
(2) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Untuk pembahasan lebih lengkap, lihat di sini ya gan:
Hukumnya Menggigit Pipi Pacar Hingga Memar
itu dia pembahasan soal kita dan pasangan gan. Jangan sampai Valentine Day yang awalnya direncanakan begitu bagus, eh malah rusak gara-gara agan-aganwati khilaf untuk melakukan hal-hal yang di atas.
Sumur :
Kaskus.co.id
www.hukumonline.com
Tapiii, harus diingat ya agan-aganwati, ketika memiliki pasangan, ada batasan-batasannya loh. Misalnya, jangan sampai menganiaya pasangan (fisik dan psikis), atau iseng merekam video dan menyebarkannya. Mau tau lebih jauh? baca pembahasan di bawah ini ya gan.
1. Menganiaya Pacar Secara Psikis
Kalo menganiaya pacar secara fisik dengan menampar atau memukul mungkin di pikiran Agan itu hal biasa. Tapi kalo membentak-bentak pacar atau bertindak sesuatu hingga ia tertekan, tidak fokus beraktivitas, histeris, bahkan mencoba bunuh diri (menderita secara psikis), apakah termasuk tindak pidana?
Prinsipnya Gan, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) (www.hukumonline.com) hanya mengenal penganiayaan secara fisik, yaitu rasa sakit yang ditimbulkan akibat perbuatan-perbuatan berupa kekerasan fisik. Dengan kata lain, menjawab pertanyaan Anda, penganiayaan secara psikis tidak digolongkan sebagai tindak pidana.
Akan tetapi, ada upaya hukum lain yang dapat dilakukan korban terhadap kekerasan atau penganiayaan secara psikis ini, yang dalam hukum perdata dikenal sebagai gugatan Perbuatan Melawan Hukum (“PMH”) dan dapat menuntut ganti rugi immateriil.
Selengkapnya silakan Agan cekidot aja artikel ini ya:
Menganiaya Pacar Secara Psikis, Termasuk Tindak Pidanakah?
2. Dry Humping? Gimana Hukumnya Nih?
Dry humping menurut laman doktersehat.com, juga dikenal dengan istilah lainnya yaitu frottage merupakan sebuah istilah untuk mengekpresikan gerakan seks untuk saling menggesek untuk meraih kenikmatan seksual tanpa sekalipun melakukan penetrasi.
Karena tidak ada penetrasi, seperti dijelaskan dalam laman urbandictionary.com, dry humping biasanya dilakukan tanpa membuka pakaian, yakni hanya dengan menggesek-gesekkan tubuh dengan tekanan secara bersamaan di daerah rangsangan seksual dengan berpakaian.
Selain itu, dalam kamuskesehatan.com dikatakan bahwa frottage atau frotase adalah kenikmatan seksual yang berasal dari bergesekan dengan tubuh atau bagian tubuh orang lain.
Apakah melakukan dry humping bisa dihukum pidana? Lebih lanjut silakan baca artikel:
Hukum Dry Humping di Indonesia
3. Berpelukan di Tempat Umum? Boleh Gak Ya?
Untuk beberapa agan di sini, melihat muda-mudi berpelukan di tempat rekreasi, mal, atau bahkan di pinggir jalan sekali pun, mungkin bukan hal yang aneh lagi. Tapi hati-hati, Gan! Kalau di hari valentine nanti agan mau meluk cewe/cowonya, lihat-lihat tempat juga ya.
Pasal 281 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur sebagai berikut
“Diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah:
1. barang siapa dengan sengaja dan terbuka melanggar kesusilaan;
2. barang siapa dengan sengaja dan di depan orang lain yang ada di situ bertentangan dengan kehendaknya, melanggar kesusilaan.”
KUHP sendiri tidak diberikan definisi atas batasan dari kesusilaan itu seperti apa, akan tetapi, harus kita ketahui pula bahwa kesusilaan dan kesopanan itu ukurannya tidak dapat disamakan di setiap daerah. Setiap daerah memiliki nilai-nilai, ukuran, standar dan batasan-batasan tersendiri mengenai kesopanan dan kesusilaan.
Nah kalau agan kedapetan berpelukan di depan umum di masyarakat tersebut dianggap telah melanggar kesopanan/kesusilaan, hati-hati, Gan, agan dikategorikan sebagai pelanggaran dan diancam Pasal 281 KUHP tersebut.
Lebih jelasnya, silahkan baca artikel ini ya, Gan:
Apakah Berpelukan di Depan Umum Termasuk Pelanggaran Hukum?
4. Merekam Video Telanjang? Wuaduh...
Pada prinsipnya, tiap-tiap orang dilarang untuk membuat atau menyediakan informasi yang mengandung muatan pornografi, Gan. Salah satu muatan pornografi tersebut disebutkan dan dilarang dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (www.hukumonline.com) adalah “ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan”.
Pengertian “membuat” sebagaimana dimaksud di dalam pasal di atas adalah membuat dengan tujuan untuk menyebarluaskan hasil buatannya tersebut kepada pihak lain, bukan untuk digunakan atau dikonsumsi untuk kepentingan sendiri si pembuat.
Oleh karena itu tindakan seseorang yang mengirimkan rekaman tersebut kepada pacarnya (bukan untuk kepentingan sendiri semata) dapat dijerat sebagai perbuatan “menyebarluaskan” pornografi.
Perbuatan ini dapat diancam dengan penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah), sesuai dengan ketentuan pidana ini dalam Pasal 29 UU Pornografi.
Tidak hanya itu, Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juga melarang setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik atau Dokumen Elektronik yang mengandung muatan yang melanggar kesusilaan. UU ITE memberikan ancaman paling lama pidana penjara 6 tahun dan denda paling banyak satu miliar rupiah.
Info selengkapnya baca:
Merekam Video Telanjang dan Dikirim ke Pacar, Dapat Dipidanakah?
5. Berduaan Pacar di Kamar Hotel
Hmm..
Walaupun nggak ada peraturan yang eksplisit tegas melarang berduaan sama pacar di kamar hotel, tapi saran kita nih, agan mending jangan ngelakuin ini sama pacar agan ya.
Bukan apa-apa nih gan. Karena khawatirnya ada tudingan bahwa agan akan, sedang atau sudah melakukan persetubuhan dengan pacar agan.
Kalau tuduhannya demikian dan pacar agan umurnya di bawah 18 tahun, agan bisa dijerat dengan UU Perlindungan Anak lho. Ancaman hukumannya antara 5-15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Sumber:
Bisakah dipidana karena berduaan sama pacar di kamar hotel?
6. Menggit Pipi Pasangan Sampai Memar? Beneran Nih?
Nah, kalau agan sampai melakukan hal ini, agan bisa diancam pidana atas dasar penganiayaan yang terdapat dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP:
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4) Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Jika gigitan tersebut tidak menimbulkan penyakit pada korban dan korban tetap dapat menjalankan pekerjaannya, maka hal tersebut merupakan penganiayaan ringan yang diatur dalam Pasal 352 KUHP:
(1) Kecuali yang tersebut dalam pasal 353 dan 356, maka penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian, diancam, sebagai penganiayaan ringan, dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Pidana dapat ditambah sepertiga bagi orang yang melakukan kejahatan itu terhadap orang yang bekerja padanya, atau menjadi bawahannya.
(2) Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.
Untuk pembahasan lebih lengkap, lihat di sini ya gan:
Hukumnya Menggigit Pipi Pacar Hingga Memar
itu dia pembahasan soal kita dan pasangan gan. Jangan sampai Valentine Day yang awalnya direncanakan begitu bagus, eh malah rusak gara-gara agan-aganwati khilaf untuk melakukan hal-hal yang di atas.
Sumur :
Kaskus.co.id
www.hukumonline.com
0 komentar:
Post a Comment